Pembelajaran tentang pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pertama mendengar kata Lembaga Bantuan Hukum di kampus, otak saya langsung bertanya-tanya. Kemudian searching di google ternyata memang benar ada. Akan tetapi langsung miris dan lemes ketika bertanya ke beberapa kakak angkatan yang aku anggap ‘serba tahu’. Ternyata mereka agak bingung memutar otak. Ada yang menjawab tidak tahu, ada pula yang menjawab itu mungkin senat mahasiswa.
LBH yang berfungsi sebagai advokasi mutlak diperlukan bagi negara yang menjunjung tinggi hukum. Apalagi dengan keadaan negara yang kian kisruh. Dimulai dari tempat calon intelek negeri sepertinya memang cara yang bagus. Akan tetapi saya merasa miris dengan keadaan di kampus saya. Jujur, saya malah tidak tahu ada atau tidaknya. Kalaupun ada, apakah fungsi LBH kampus itu bisa maksimal membantu menyelesaikan masalah hukum negara? Pasalnya lingkup LBH kampus terbatas. Yang di luar sana sudah banyak advokat resmi seperti diatur oleh UU Advokat. Kalau hanya sekadar mengurusi mahasiswa, fungsi lembaga kemahasiswaan menurut saya sudah cukup, lebih malah. Namun saya berharap, ditinjau kembali mengenai lingkup tersebut. Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi salah satu poin berbunyi tentang pengabdian masyarakat. Dengan diluaskannya ranah LBH kampus, tempat munculnya para intelek ini nantinya dapat berkontribusi secara lebih luas.