*Jadii..intinya, pernah gag
sengaja tertidur dan melewatkan waktu sholat?*
Alkisah suatu
hari, aku bangun pukul 7 pagi lebih sekian. Maklum, baru gag sholat dan
malemnya lembur tugas sampai pukul 03.30an. Nah, ternyata ada sms masuk di
hape. Dibaca..ternyata itu sms udah dari pukul 06.19 tadi. Inti smsnya, ada
seorang temen cerita, kalau tadi pagi dia baru bangun pukul 06.10 padahal dia
belum sholat shubuh. Nah lho..astaghfirullah. Walaupun masih terkantuk-kantuk
dan nyawa belum sepenuhnya ngumpul, otomatis segera aku bales smsnya lah.
Kurang lebih gini balesnya:
“Waalaikumussalam. Setahu aku, dan pernah
baca haditsnya juga, tapi lupa redaksinya, kalau kamu gag sengaja baru bangun
jam segitu, ya langsung sholat aja. Shubuh yang belum tadi, sekarang langsung
sholat aja. Dengan catatan gag disengaja.. Allahu a’lam”
Dan memang,
karena posisi temanku itu yang belum tahu juga mengenai hal itu. Bahwa
dibolehkannya melakukan sholat di luar waktu tadi karena sebelumnya dalam
kondisi tidur yang hampir sama kondisinya dengan orang yang gag sadarkan diri.
Kemudian…masya
Allah! Malemnya Allah menunjukkan ke jawaban atas hadits yang lupa redaksinya
tadi. Pas di wisma (kost aku), kan tiap ba’da maghrib ada majelis baca buku/
kultum. Kebetulan malem itu jadwalnya baca ‘Sirah Nabawiyah’-nya al-Buthy.
Melanjutkan tentang ‘ibroh dari perang khondaq. Di bagian paling akhir ‘ibroh,
tahulah kita akhirnya asal-muasal adanya mengqadla sholat. Jadi kutipan dari
bukunya gini:
“Pada peperangan ini Rasulullah saw tidak
sempat shalat ‘ashar karena kesibukannya menghadapi musuh sehingga beliau
mengqadlanya setelah matahari terbenam. Di dalam beberapa riwayat, selain dari
Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa shalat yang terlewatkan lebih dari satu
shalat, kemudian Nabi saw melaksanakannya secara berturut-turut di luar
waktunya.
Ini menunjukkan
dibolehkannya mengqadla shalat yang terlewatkan.”
Walaupun kemudian, seperti yang
pernah ada yang tahu di perang dzatur riqa’, nantinya dalam kondisi perang maka
shalat khauf adalah solusinya. Dan syariat adanya mengqadla shalat itu umumnya
diambil dari:
“Siapa saja yang shalatnya terlewatkan
karena tertidur atau lupa maka hendaklah ia melaksanakannya pada waktu ia
teringat.”
Namun dengan
catatan, karena tidak sengaja melewatkannya. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca
di Fiqh Sunnah. Disana lebih lengkap, jelas dengan kondisi seperti apa saja,
dan yang dimaksud kondisi yang gag sadar yang wajib mengqadla itu bagaimana.
Baca sendiri ya! ^^b
And then…next
day. Tukutuk….pukul 07.00 berada dalam lingkaran majelis lagi di Masjid Kampus
lantai 2. Ada seorang adik yang bertanya, dengan pertanyaan serupa. Masya
Allah! Alhamdulillah..semalem udah ditunjukkan ilmunya :’)
Semoga
bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.