Tuesday, January 7, 2014

PERNAH KAYAK GINI, KAH?

*Jadii..intinya, pernah gag sengaja tertidur dan melewatkan waktu sholat?*

Alkisah suatu hari, aku bangun pukul 7 pagi lebih sekian. Maklum, baru gag sholat dan malemnya lembur tugas sampai pukul 03.30an. Nah, ternyata ada sms masuk di hape. Dibaca..ternyata itu sms udah dari pukul 06.19 tadi. Inti smsnya, ada seorang temen cerita, kalau tadi pagi dia baru bangun pukul 06.10 padahal dia belum sholat shubuh. Nah lho..astaghfirullah. Walaupun masih terkantuk-kantuk dan nyawa belum sepenuhnya ngumpul, otomatis segera aku bales smsnya lah. Kurang lebih gini balesnya:
“Waalaikumussalam. Setahu aku, dan pernah baca haditsnya juga, tapi lupa redaksinya, kalau kamu gag sengaja baru bangun jam segitu, ya langsung sholat aja. Shubuh yang belum tadi, sekarang langsung sholat aja. Dengan catatan gag disengaja.. Allahu a’lam”
Dan memang, karena posisi temanku itu yang belum tahu juga mengenai hal itu. Bahwa dibolehkannya melakukan sholat di luar waktu tadi karena sebelumnya dalam kondisi tidur yang hampir sama kondisinya dengan orang yang gag sadarkan diri.
Kemudian…masya Allah! Malemnya Allah menunjukkan ke jawaban atas hadits yang lupa redaksinya tadi. Pas di wisma (kost aku), kan tiap ba’da maghrib ada majelis baca buku/ kultum. Kebetulan malem itu jadwalnya baca ‘Sirah Nabawiyah’-nya al-Buthy. Melanjutkan tentang ‘ibroh dari perang khondaq. Di bagian paling akhir ‘ibroh, tahulah kita akhirnya asal-muasal adanya mengqadla sholat. Jadi kutipan dari bukunya gini:
“Pada peperangan ini Rasulullah saw tidak sempat shalat ‘ashar karena kesibukannya menghadapi musuh sehingga beliau mengqadlanya setelah matahari terbenam. Di dalam beberapa riwayat, selain dari Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa shalat yang terlewatkan lebih dari satu shalat, kemudian Nabi saw melaksanakannya secara berturut-turut di luar waktunya.
                Ini menunjukkan dibolehkannya mengqadla shalat yang terlewatkan.”
Walaupun kemudian, seperti yang pernah ada yang tahu di perang dzatur riqa’, nantinya dalam kondisi perang maka shalat khauf adalah solusinya. Dan syariat adanya mengqadla shalat itu umumnya diambil dari:
“Siapa saja yang shalatnya terlewatkan karena tertidur atau lupa maka hendaklah ia melaksanakannya pada waktu ia teringat.”
Namun dengan catatan, karena tidak sengaja melewatkannya. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca di Fiqh Sunnah. Disana lebih lengkap, jelas dengan kondisi seperti apa saja, dan yang dimaksud kondisi yang gag sadar yang wajib mengqadla itu bagaimana. Baca sendiri ya! ^^b
And then…next day. Tukutuk….pukul 07.00 berada dalam lingkaran majelis lagi di Masjid Kampus lantai 2. Ada seorang adik yang bertanya, dengan pertanyaan serupa. Masya Allah! Alhamdulillah..semalem udah ditunjukkan ilmunya :’)

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.



2 comments:

choirul rizal fauzi said...

hemm.. pernah ngalamin juga aku. :)
tp kalo ingetnnya lama banget misalnya pas besoknya, "..eh aku belum sholat dhuhur y kamarin?.." itu pas inget langsung kerjakan ya?

Elyda Rohmah said...

Setahu saya, segera setelah ingat langsung dikerjakan.